Bocah Si Kocong asal Ukraina yang Viral Akhirnya Dideportasi dari Bali
Bocah bule ini sempat menangis dan memberontak saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Bocah viral asal Ukraina berinisial BS (7) atau disebut Si Kocong dan ibunya berinisial SB akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Kamis (8/8) pagi.
Bocah bule ini sempat menangis dan memberontak saat berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Dia enggan pulang ke Ukraina saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
- Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi
- Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
- Viral Bule Polandia Ngeluh Isi Koper Diacak-acak Padahal Terkunci, Bandara Ngurah Rai Bali Buka Suara
- Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati jika Korupsi, Balihonya Viral
Si Kocong rewel saat akan berangkat ke bandara dan pulang ke negaranya. Ibunya sampai kewalahan menenangkan si Kocong yang menangis.
"Iya tadi sempat ada penolakan, karena sudah cukup akrab sama petugas terus komunikasinya juga baik dengan kita, iya terjalin satu minggu ini, anaknya sedikit rewel diajak ke bandara," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.
Dia juga menerangkan, selama menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, anak dan ibu itu cukup senang karena akrab dengan para petugas.
"Mereka cukup happy di ruang detensi, kooperatif sekali, berbaur juga dengan petugas dan apa yang mereka butuhkan mereka komunikasi juga dengan petugas dan kita akomodir sesuai standard kita. Anaknya sendiri sering bermain bersama petugas di ruang detensi, makanya tadi sedih dia mau tinggalkan Bali," ungkapnya.
Selain dideportasi, Kocong dan ibunya akan ditangkal selama 6 bulan tidak boleh masuk Bali.
"Tentunya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 bahwasanya setiap warga negara asing yang melakukan tindakan pidana keimigrasian yang berupa overstay lebih 60 hari akan dilakukan pencegahan dan penangkalan dan itu 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki asal Ukraina berinisial BS yang masih berusia tujuh tahun dan kerap viral di media sosial akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali untuk dideportasi.
Bocah yang kerap berkeliaran dengan bertelanjang dada di jalanan seputar Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, ini kerap menjadi sorotan netizen. Ia juga dijuluki 'Si Kocong' dan sering terekam kamera netizen berkeliaran tanpa pengawasan orang tua.
BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7).
"Kegiatannya di luar tidak ada pengawasan orang dewasa, salah satunya di sosial media ditampilkan sedang membawa senjata tajam. Sudah kami amankan tanggal 1 Agustus sudah berada di Imigrasi Denpasar. Awalnya kita melakukan surat panggilan terlebih dahulu namun karena tidak datang akhirnya petugas menjemput ibu dan anak tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, saat konferensi pers, Jumat (2/8).