Bongkar sindikat Malaysia-Indonesia, polisi dor satu kurir narkoba
Dari penangkapan tersebut, petugas amankan 41 kilogram terdiri dari 34 bungkus sabu, dan 7 bungkus ekstasi.
Setelah hampir sebulan kabur dari pengejaran, AR akhirnya berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. AR merupakan residivis dan juga DPO pada Januari 2017, yang berperan sebagai kurir narkoba Malaysia-Indonesia.
Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan AR berawal dari ditangkapnya AM yang berperan sebagai penjemput barang haram di Sungai Tamiang, Aceh.
"Dari tangan AM kami amankan 10 bungkus yang terdiri dari 7 bungkus sabu dan 3 bungkus ekstasi," ujar Eko di Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Dari pengembangan, kata Eko, pihaknya berhasil amankan ES yang berprofesi sebagai pengendali di Aceh dan Medan. Dari pengembangan dua tersangka tersebut, lanjut Eko, akhirnya polisi tangkap ZN sebagai penjemput barang dari Malaysia. Dari tangan ZN menyita narkotika 31 bungkus seberat 31 kilogram yang terdiri dari 27 sabu dan 4 bungkus ekstasi.
"Jadi barang ini datang, dia ini ZN, datang ke tengah laut lalu barang itu dibawa ke daratan lalu dikubur, dipendam. Nanti kalau ada yang mau beli digali lagi ini barang," jelasnya.
Namun, kata Eko, saat semuanya tertangkap dan ingin menunjukkan barang haram tersebut, AR tewas di Jalan Banda Aceh-Medan, Kabupaten Binjai. "Dia (AR) kabur dan melawan petugas, jadi kita beri timah panas," katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas amankan 41 kilogram terdiri dari 34 bungkus sabu, dan 7 bungkus ekstasi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.