Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya
Polisi bongkar para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon mencoba mengganggu saksi.
Sandi menyebut saksi itu turut dijanjikan uang dari pihak tersangka kepada saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya
Polisi mengklaim pengacara dan keluarga para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pernah mencoba mengganggu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan 2016 silam.
Para terpidana yang dimaksud yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal sebagai terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa ada upaya dari para terpidana kala itu untuk meminta saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangkan oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," sambungnya.
merdeka.com
Sandi menyebut saksi itu turut dijanjikan uang dari pihak tersangka. Upaya itu bertujuan untuk mengaburkan fakta persidangan sebenarnya.
"Bahkan, mohon maaf itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.
Akan tetapi, Sandi mengatakan keterangan para saksi dijadikan sebagai alat bukti guna proses hukum yang ditangani Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Polda Jawa Barat segera menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi Setiawan dijerat sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.