![Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718864457870-49njek.jpeg)
Blak-Blakan Polisi Bongkar Para Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Coba Ganggu Saksi, Ini Tujuannya
Sandi menyebut saksi itu turut dijanjikan uang dari pihak tersangka kepada saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Sandi menyebut saksi itu turut dijanjikan uang dari pihak tersangka kepada saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Polisi mengklaim pengacara dan keluarga para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pernah mencoba mengganggu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan 2016 silam.
Para terpidana yang dimaksud yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal sebagai terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa ada upaya dari para terpidana kala itu untuk meminta saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
merdeka.com
Sandi menyebut saksi itu turut dijanjikan uang dari pihak tersangka. Upaya itu bertujuan untuk mengaburkan fakta persidangan sebenarnya.
"Bahkan, mohon maaf itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.
Akan tetapi, Sandi mengatakan keterangan para saksi dijadikan sebagai alat bukti guna proses hukum yang ditangani Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Polda Jawa Barat segera menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi Setiawan dijerat sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaSandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaPolisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya