Bongkar sindikat narkoba Lapas Klaten, polisi sita 500 gram sabu
Napi tersebut punya anak buah di luar lapas yang menjual dagangan haramnya di wilayah Solo.
Direktorat Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Dirnarkoba Polda Jateng) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram. Barang haram itu rupanya selama ini berhasil dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, Jawa Tengah.
Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial EA (28), asal Surakarta, Jawa Tengah di rumah kontrakan Dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 03 RW II Kelurahan Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon mengungkapkan, pelaku EA diperintahkan oleh napi di Lapas Klaten. Selanjutnya, EA diperintahkan untuk membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian meletakkan sabu di alamat yang telah ditentukan.
"Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten," kata Simbolon kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/1).
Simbolon mengatakan satu napi yang berada dalam Lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan, satu tersangka lain bertugas sebagai kurir.
"Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap per gram dijual Rp 1 juta. Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp 1 juta," bebernya.
Selain membekuk tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone. Diduga peredaran barang haram tersebut dilakukan di Solo Raya.
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Dihukum Artidjo dkk 5 tahun bui, eks wali kota Medan ajukan PK
Di sidang Muchtar Ependy ketahuan sembunyikan ponsel di kaki
Korupsi rehabilitasi sekolah, kepala MTs dibui 1 tahun
Jaksa selidiki Bupati Bengkalis muluskan dana Rp 300 M ke PT BLJ
Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah
Menaker: Kita bukan birokrasi priyayi
Jaksa gagal ungkap status Romi Herton-Liza Merliana Sako
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.