Bongkar Sindikat Perdagangan WNI ke Timteng hingga Eropa, Polisi Tangkap Enam Pelaku
Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Yaman Yordania tentang penanganan kasus WNI atau PMI yang terindikasi korban TPPO.
Polisi menangkap enam orang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jaringan yang berbeda-beda. Para pelaku diketahui berinisial MA, SR, ZA, RR, AS dan OP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan para terduga pelaku ini dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana borgol bekerja? Borgol atau gari adalah alat yang digunakan untuk membelenggu tangan, biasanya pelaku atau terduga pelaku kejahatan.
-
Kenapa pemuda itu kabur dari pekerjaannya? “Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,” kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Kapan orang naik haji? Melansir dari berbagai sumber, Senin (6/2/23), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda mengenai 25 kata-kata naik haji dengan sarat doa dan harapan mulia. Kata-kata Naik Haji 1. Haji adalah ibadah yang tak semua orang memiliki keberuntungan untuk melaksanakannya. Maka dari itu, gunakanlah waktu Anda untuk beribadah secara maksimal. Selamat menunaikan haji.
-
Di mana para pekerja menemukan mumi tersebut? Mereka menemukan delapan mumi terkubur tepat di sisi jalan Lima.
Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Yaman Yordania tentang penanganan kasus WNI atau PMI yang terindikasi korban TPPO.
"Di mana para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Yordania sebagai negara transit yang mengakibatkan WNI tersebut tereksploitasi secara tenaga," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (4/4).
Peran Tersangka
Kasus perdagangan orang ini terbongkar setelah polisi menangkap MA (53) di Karawang, Jawa Barat, pada 21 Febuari 2023. MA berperan sebagai perekrut korban di daerah Jawa Barat.
"Selanjutnya menyerahkan korban kepada SR dengan keuntungan yang diperoleh MA sebesar Rp3 juta per orang," ujar Djuhandani.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka ZA (54) di Keramatjati, Jakarta Timur. Tersangka ZA berperan sebagai orang yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrutan di negara Arab Saudi.
"Dari hasil itu keuntungannya yang diperoleh ZA Rp6 juta per orang," ujar dia.
Polisi selanjutnya menangkap tersangka lain berinisial SR (53), terkait jaringan tersebut. Tersangka SR berperan mengurus paspor ini ditangkap di wilayah Jakarta Timur, pada 27 Febuari 2023.
"Kemudian menerima korban dari MA, membantu proses baik itu kesehatan, penyediaan tiket dan lain-lain. Di mana SR memperoleh keuntungan Rp4 juta per orang," ujar dia.
Kemudian polisi kembali menangkap jaringan kedua dengan pelaku AS dan RR. RR ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 22 Maret 2023.
RR Berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke negara tujuan Arab Saudi. Selain itu, RR juga berperan menyiapkan paspor, visa dan sebagainya.
"Dan menyerahkan korban ke saudara AS, selanjutnya merekrut korban menyerahkan ke AS," ucap dia.
Polisi menyebut RR juga mengirim korban secara langsung ke Arab Saudi. Korban yang dikiirm sekitar 6-10 orang RR mendapat keuntungan diperoleh rata-rata Rp6,5 juta.
Sedangkan untuk tersangka AS ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi.
"AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang diperoleh AS yaitu Rp5 juta per orang," ucap dia.
Terakhir, polisi menangkap OP (40) di Kuta, Bali pada 30 Maret 2023. Dia diketahui berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke negara tujuan. Mulai dari menyiapkan paspor, visa dan melakukan tes kesehatan.
"Para korban tersebut direkrut dengan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu PT. Savanah Agency Indonesia. Dan dijanjikan untuk bekerja sebagai tenaga profesional ke luar negeri seperti Turki, Abu Dhabi, Polandia dan Inggris," kata dia.
Untuk dapat memberangkatkan para korban, OP memintai uang sebesar Rp15-40 juta ke masing-masing korban. Uang itu nantinya sebagai biaya pengurusan keberangkatan ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen terkait perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal. 97 paspor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat.
Kemudian tiket pesawat 2 lembar, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening koran bank BRI 4 lembar, buku rek BCA 4 buah, buki rek BNI 4 buah, buku rek BRI 3 buah, buku rek Mandiri 5 buah, hp 6 unit, boardingpass pesawat 17 lembar.
"Dari penelusuran ditemukan data bahwa korban yang dikirim oleh tersangka itu mungkin bukan hanya ada saat ini, tapi mungkin juga akan terus berkembang karena sudah ada yang dikirim," ujar dia.
Lalu, terkait dengan aktivitas perekrutan PMI secara ilegal ini sudah dilaksankan sejak tahun 2015. Sehingga, hingga saat ini sudah mencapai ribuan orang yang telah dikirim atau berangkatkan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1200 riyadh sebulan. Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan, sehingga keberangkatan korban ke Yordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata," paparnya.
"Kemudian menampung sementara para korban di Yordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi," sambungnya.
Dalam perkara ini, para pelaku disangkakan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp600 juta.
"Atau Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan dengan Rp15 miliar," pungkasnya.
(mdk/gil)