BP2MI Usul Korban TPPO Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Usulan larangan itu dikarenakan BP2MI beberapa kali menemukan korban TPPO yang sama dalam kegiatan pencegahan atau penggerebekan pekerja migran Indonesia non prosedural.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kepada pemerintah untuk melarang penggunaan paspor kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuannya agar tidak boleh pergi ke luar negeri dalam waktu tertentu.
"Yang memiliki kewenangan banned paspor adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, pada satu pertemuan Kepala BP2MI telah sampaikan usulan itu," ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi dalam konferensi pers TPPO di Jakarta dilansir Antara, Kamis (15/6).
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan Perang Badar terjadi? Perang Badar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menunjukkan kekuatan dan keimanan kaum Muslimin di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Perang ini terjadi pada 17 Ramadan 2 H atau 13 Maret 624 M, ketika pasukan Muslimin yang berjumlah 313 orang menghadapi pasukan Quraisy dari Makkah yang berjumlah 1.000 orang.
Dia mengatakan usulan larangan itu dikarenakan BP2MI beberapa kali menemukan korban TPPO yang sama dalam kegiatan pencegahan atau penggerebekan pekerja migran Indonesia non prosedural.
"Selama tidak ada banned paspor terhadap korban maka dia akan bisa berangkat kapan saja, karena para bandar punya uang, selama punya uang mereka akan selalu membiayai sindikat atau calo untuk bergerilya ke seluruh desa," tuturnya.
Menurutnya, bila paspor para korban TPPO dilarang maka tertutup kemungkinan bagi mereka untuk menggunakan atau membuat paspor baru.
"Pembuatan paspor kan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kami usulkan di banned 5 tahun atau sampai 10 tahun," ucapnya.
Selain itu, Rinardi menambahkan BP2MI juga telah mengusulkan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri menggunakan paspor dan visa wisata terutama negara tujuan pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi harus sudah memiliki tiket pulang.
"Mereka wajib punya tiket PP, kalau tidak punya tiket pulang cegah, saat ini sudah berjalan," tuturnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah TPPO, pihaknya telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023 karena diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.
Ia mengatakan bahwa pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.
Silmy menjelaskan bahwa pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah, serta menerima perlakuan yang kejam.
(mdk/ray)