BPJS bakal beri sanksi perusahaan yang tak daftarkan karyawannya
Peraturan itu memang sudah tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Semua perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Bahkan pelayanan publik perusahaan tersebut juga bakal dicabut.
"Sanksi diatur dalam UU nomor 24. Ada administratif, sanksi penghentian pelayanan publik," kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan antar lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basudoro, dalam acara 'Media Gathering BPJS Kesehatan' di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Menurut Purnawarman, pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah. Peraturan itu memang sudah tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Bila sepuluh hari kemudian perusahaan terkait tak memberikan respons yang positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi. "Untuk iuran karena terlambat mendaftar," ujarnya.
Purnawarman menambahkan, jika perusahaan tidak mengindahkan teguran dan denda tersebut, pihak BPJS juga tak akan tinggal diam. Ia mengaku, BPJS akan bekerja sama dengan beberapa institusi.
"Kita menyurati atau bekerja sama dengan institusi pelayanan publik, seperti misalkan pengurusan izin usaha atau yang lain. Untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik," tandasnya.