BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Minimal D3 Semua Jurusan
- Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
- BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
- Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin, mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru," kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Murniati.
Murniati juga menyampaikam adanya aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat. Sistem baru akan memangkas prosedur sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan" ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin sendiri memiliki 39 rumah sakit yang kerja sama PLKK.
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT dimana Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang," Ucapnya
Selain itu, lanjut Murniati, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama "SERTAKAN" atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Murniati menambahkan, masih banyak peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi JMO dan manfaat MLT. Aplikasi tersebut untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja," jelas Murniati.
JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan peserta tanpa harus datang ke kantor. "Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja, kapan saja," ungkap Murniati
Ia juga menjelaskan manfaat layanan tambahan dalam program JHT ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
"Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tutupnya.