BPK: Ada bukti Menkeu menyetujui proyek Hambalang
Tak jadi soal buat BPK jika Menkeu mengelak. Tapi ada bukti tertulis dan rekaman, Menkeu menyetujui proyek Hambalang.
Anggota V BPK Sapto Amal Damandari enteng saja menanggapi penolakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo atas hasil audit investigasi kasus Hambalang. "Ya, silakan saja Pak Menteri mengelak atau menolak laporan kami. Yang jelas, kami punya bukti tertulis dan rekamannya," katanya dalam perbincangan dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.
Menurut Sapto, dalam melakukan audit investigasi, pihaknya tidak hanya mengumpulkan dokumen-dokumen tertulis, tetapi juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Rekaman wawancara itu masih tersimpan rapi. "Hasil wawancara diberkas, lalu pihak yang diwawancarai diminta untuk meneliti berkas wawancara. Jika sudah tidak ada yang salah, diminta tanda tangan," tutur Sapto.
Jadi, BPK memiliki bukti disposisi "Selesaikan" dari Menkeu dan berita acara pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Menkeu mengakui telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang? "Tentu saja. Kalau kami tidak punya bukti tertulis yang diperkuat oleh hasil wawancara, tentu kami tidak akan menyimpulkan bahwa ada penyimpangan di Kementerian Keuangan," jawab Sapto.
Laporan audit investigasi kasus Hambalang yang diserahkan kepada DPR pekan lalu, menulis, bahwa dalam nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010 menyebutkan, "Apabila Bapak Menkeu tidak berpendapat lain, maka konsep/nett surat persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menpora atas nama Menkeu serta konsep/nett persetujuan revisi kepada Dirjen Perbendaharaan dan Seskemenpora akan ditetapkan."
Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2010, Menkeu memberikan disposisi "Selesaikan" uang merujuk pada nota dinas Dirjen Anggaran tertanggal 29 November 2010. "Jelas sekali, secara substansi Menkeu setuju diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Penegasan Sapto itu dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Menkeu Agus Martowardojo bahwa pihaknya tidak menyetujui, juga tidak menolak pengajuan proyek tahun jamak Hambalang. "Arti 'selesaikan' di situ adalah selesaikan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus beberapa waktu lalu. Selain itu, Agus juga menilai, laporan BPK absurd dan tidak nyambung antara fakta dengan kesimpulan.
Dalam kontruksi laporan hasil audit investigasi BPK, persetujuan Menkeu menjadi titik penting atas bergulirnya proyek tahun jamak Hambalang. Agus mestinya tidak menyetujui, sebab pengajuan proyek tersebut tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU. Selain itu, persetujuan yang diberikan pada 1 Desember atau menjelang akhir tahun anggaran, tidak memiliki dasar hukum jelas.