BPK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintah 2016
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016. Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan opini ini merupakan peningkatan sejak 2004, BPK hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016. Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan opini ini merupakan peningkatan sejak 2004, BPK hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Moermahadi menyebut pada tahun 2015, BPK memberikan opini WDP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat karena adanya enam ketidaksesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan.
"BPK memberikan rekomendasi atas keenam permasalahan pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2015. Atas rekomendasi BPK, pemerintah telah menindaklanjutinya, sehingga permasalahan dimaksud sudah diselesaikan," kata Moermahadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Sementara itu dari pertanggungjawaban APBN 2016 di tingkat Kementerian negara/lembaga, menurutnya mengalami peningkatan yang signifikan. Hasil pemeriksaan LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, sehingga kami memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan pendapat, maka menurut pendapat kami, LKPP tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai standar akuntansi pemerintahan," terangnya.
Dari hasil tersebut, BPK memberikan opini WTP kepada 74 LKKL (84%), opini WDP untuk 8 LKKL (9%), dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%). Menurut BPK, opini WDP dan TMP tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.
"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemeritnah pusat tahun 2016. Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2104," jelas dia.
BPK tetap meminta agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan. Yakni atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Setelah membacakan laporannya, Moermahadi memberikan LKPP Tahun 2016 ke pimpinan DPR.