BPK laporkan 17 perusahaan pembuang limbah ke Citarum ke polisi
"Bupati Karawang harus pegang teguh mana yang tidak boleh jadi industri. Tingkat polusi di Karawang meningkat."
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 17 perusahaan yang melakukan tindak pidana lingkungan dengan membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. DAS Citarum merupakan DAS terbesar dan terpanjang di Provinsi Jawa Barat.
"Beberapa waktu lalu kami layangkan surat terkait 17 perusahaan yang melakukan pidana lingkungan di DAS Citarum. Kalau buang limbahnya sembarangan di Citarum, kami akan memeriksa Anda. Saya kirim ke Bareskrim untuk tindak pidana lingkungan," ujar anggota BPK Ali Masykur Musa alias Cak Ali di Kantor Bupati Karawang, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Selasa (25/2).
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam Workshop Lingkungan Hidup 'Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Antara Dampak dan Manfaat Terhadap Ketahanan Pangan (Pertanian).' BPK RI, lanjut Ali, sudah ditetapkan sebagai Ketua Kelompok Kerja Audit Lingkungan Sedunia (WGEA) dan Ali Masykur menjabat sebagai pimpinannya.
"Karawang cenderung banyak yang alih fungsi dari lahan produktif menjadi untuk industri sehingga mengganggu ketahanan pangan di Indonesia. Bupati Karawang harus pegang teguh mana yang tidak boleh jadi industri. Tingkat polusi di Karawang meningkat. Data yang ke saya, banyak perusahaan yang buang limbah ke Sungai Citarum. Pengelolaannya melebihi ambang mutu," ungkap pria yang juga menjadi peserta konvensi capres Partai Demokrat ini.
Lanjut Cak Ali, ada 3 hal utama yang telah dilanggar oleh 17 perusahaan tersebut yaitu pertama menyangkut penyalahgunaan tata ruang, kemudian perijinan di sektor AMDAL termasuk ijin pengelolaan lingkungan. Ke-17 perusahaan yang ditindak BPK tidak memiliki ijin tersebut. Sedangkan yang ketiga adalah pengelolaan jaminan reklamasi atas penggunaan lahan untuk industri.
"Yang melanggar tentu saja ada pidananya dan ada yang bersifat materi denda sesuai di UU Lingkungan," ujarnya. Namun Ali Masykur belum bisa menyebutkan total kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana lingkungan ini.
Cak Ali sendiri yang dijadwalkan akan meninjau langsung lokasi pembuangan limbah di Kabupaten Karawang akhirnya batal akibat harus kembali ke Jakarta untuk mengejar agenda lain. Namun, dirinya berjanji akan secepat mungkin melakukan pemeriksaan.