BPOM Palembang Minta Pengadilan Hukum Berat Produsen Makanan Berformalin
Beberapa bulan lalu, dua terdakwa pembuat tahu berformalin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya satu bulan penjara. Putusan ini dinilai tak sebanding dengan akibat buruk dari perbuatannya.
Kasus makanan berformalin dinilai belum menjadi prioritas penanganan pihak penegak hukum. Meski dampak perbuatannya sangat besar, terdakwa hanya dijatuhi vonis ringan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Hardaningsih menyayangkan putusan ringan dari pengadilan terhadap pembuat makanan yang mengandung formalin atau zat berbahaya lain. Putusan itu cenderung tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku berbuat nakal.
-
Di mana kita bisa mencicipi makanan khas Palembang? Jadi, saat kamu mengunjungi daerah ini, jangan hanya terpaku pada pempek. Cobalah juga tekwan, model, pindang patin, dan laksan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja makanan khas Palembang selain pempek? Namun, selain pempek, ada juga banyak makanan enak lainnya yang patut dicoba. Buat yang penasaran, berikut adalah 4 rekomendasi makanan yang nggak boleh dilewatkan saat berkunjung ke Palembang.
-
Apa yang ditemukan oleh BPOM Semarang di makanan takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan BPOM Semarang melakukan intensifikasi makanan takjil? Sekadar untuk diketahui, intensifikasi makanan takjil oleh BPOM di Semarang ini sudah masif dilakukan di sejumpah kabupaten/kota sejak 4 Maret 2024 lalu.
Seperti pada beberapa bulan lalu, dua terdakwa pembuat tahu berformalin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya satu bulan penjara. Putusan ini dinilai tak sebanding dengan akibat buruk dari perbuatannya.
"Kami ingin putusan kepada pelaku produsen maksimal, biar ada efek jera," ungkap Hardaningsih, Rabu (18/12).
Oleh karena itu, dia berharap jaksa lebih paham terkait efek yang ditimbulkan. Dengan demikian, tuntutan hukuman maksimal sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Efek formalin luar biasa berbahaya, jangka panjang, bisa nanti kena kanker, gangguan ginjal, dan juga banyak penyakitnya lain. Ini yang harus dimengerti," ujarnya.
Baru-baru ini, kata dia, pihaknya mengamankan 920 kilogram mie basah berformalin produksi salah satu pabrik di Palembang dengan tersangka bernama Beno Gunawan. Beno diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel pada 2018.
Berdasarkan Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 ayat (1) A serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman bagi pelaku yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya dalam produknya dapat dipenjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan agar hukumannya berat, setimpal dengan perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menilai diperlukan pengawasan maksimal dari pihak-pihak terkait dalam peredaran pangan. Salah satu prioritas adalah menjamin keamanan jajanan di setiap sekolah.
"Jajanan di sekolah harus aman dikonsumsi, tidak hanya enak tetapi juga sehat, tidak ada zat-zat berbahaya, karena rentan bagi anak-anak," kata dia.
Dirinya berharap pihak sekolah juga mengontrol setiap jajanan yang tersedia. Cara yang bisa digunakan adalah mengundang BPOM untuk mengecek kelayakan jajanan.
"Sekolah jangan tinggal diam, segala jajanan harus dicek, jangan sampai malah mengganggu kesehatan anak didik," pungkasnya.
(mdk/ray)