Brankas Narkoba di Kampus UNM Libatkan Napi
Dikendalikan dari Dua Lapas
Dikendalikan dari Dua Lapas
Brankas Narkoba di Kampus UNM Libatkan Napi
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan telah menangkap enam tersangka terkait temuan brankas narkoba di salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM). Enam orang ditangkap yakni S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), RR (37).
Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan pengungkapan kasus brankas narkoba di UNM Parangtambung terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka S di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
"Ada empat TKP yang terjadi, pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian TKP kedua, itu kampus UNM Parangtambung Kota Makassar. Ketiga di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. TKP terakhir di Jalan Moh Tahir, Kelurahan Jongaya, Makassar."
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6).
- Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Jumat Besok, Ini Isi Tuntutan Mereka
- Tak Masuk Daftar Lulus, Mahasiswi di Kupang Bunuh Diri Setelah Orang Tua Datang untuk Hadiri Wisuda
- Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara
- Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara
Setyo mengungkapkan bahwa keenam tersangka bukan alumni UNM. Para tersangka pernah berkuliah di FBS UNM, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya alias drop out (DO).
Awalnya, personel Ditres Narkoba Polda Sulsel menangkap S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa. Dia mengaku baru mengonsumsi sabu di kampus UNM Parangtambung dan bertindak sebagai kurir sabu dari jaringan kampus.
Penyelidikan pun pindah ke UNM Parangtambung. Saat itulah, empat tersangka yakni SAH, MA, AG, M ditemukan sedang pesta narkoba jenis sabu dan ganja. Dari penangkapan empat tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi hingga ganja dalam brankas. "Diketahui bahwa sebelum dirinya (tersangka SAH) ditangkap, jumlah barang bukti narkotika sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi kurang lebih ada 400 butir," kata dia.
Dari penangkapan di UNM Parangtambung itulah, tersangka SAH mengungkapkan bahwa narkoba sabu dan ekstasi merupakan milik seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto inisial SN. Seorang mahasiswa UNM juga diduga terlibat namun masih dalam penyelidikan. Selain itu, seorang lelaki berinisial TR yang mendekam di Lapas Watampone, Kabupaten Bone juga terlibat kasus ini. "Ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone Kabupaten Bone," imbuhnya.