Brigjen Endar Dicopot, Novel Baswedan: Arogansi Firli Terhadap Kapolri
Menurut Novel Baswedan, pencopotan Brigjen Endar menunjukkan sikap Firli Bahuri yang arogan dan suka melanggar hukum.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri makin semena-mena memimpin lembaga antirasuah. Menurut Novel yang kini berstatus ASN di Polri, Firli membohongi publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Novel menyoroti alasan pemberhentian Endar karena masa tugasnya yang habis pada 31 Maret 2023. Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Mengapa Firli Bahuri digantikan oleh Nawawi Pomolango? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.Selanjutnya, pria 61 tahun itu akan memimpin sementara lembaga antiarasuah tersebut.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Apa yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya terkait Firli Bahuri? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Menurut Novel, masa tugas Endar seharusnya tak menjadi persoalan ketika Kapolri Sigit mengeluarkan surat tugas baru untuk Endar pada 29 Maret 2023.
"Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata Novel.
Novel mengaku dirinya sudah tidak terlalu mengikuti isu perseteruan di internal KPK. Namun, kata Novel, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," ucap Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan (dirlidik) KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali mengatakan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal lumrah. Menurut Ali, justru hal tersebut yang menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ali.
Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait dugaan pencopotannya dari jabatan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (dirlidik KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi deputi penindakan dan eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam. Endar menyatakan hanya ini menguji keputusan diberhentikannya dari penugasan di KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yanf pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Endar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat deputi penindakan KPK. Endar mengatakan, permintaan Kapolri itu membalas surat tertanggal 12 November 2022 dari pimpinan KPK.
"Bapak Kapolri pada tanggal 29 (Maret 2023) sudah mengajukan jawaban atas surat terdahulu dari pimpinan KPK tertanggal 11 November (2022) dimana saat itu Pak Ketua KPK mengusulkan untuk istilahnya pembinaan karier, promosi kepada saya dan Pak Karyoto selaku deputi penindakan," kata Endar.
Menurut Endar, menindaklanjuti surat dari pembinaan karier dari Firli Bahuri atas nama dirinya dan Irjen Karyoto, Dewan Pembinaan Jabatan Polri sudah memutuskan agar Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sementara dirinya masih ditugaskan di KPK.
"Dan berdasarkan rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," kata Endar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.