Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani sidang tuntutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Iya benar. Kira-kira siang baru akan dimulai sidangnya," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
-
Kapan Prabowo dan Gibran akan berkampanye di Jakarta? Prabowo bakal menghadiri Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center (SICC) Sedangkan Gibran bakal kampanye di Jakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu dimaksudkan agar dapat menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas hal tersebut dalam perkara red notice, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir