Briptu Wawan sempat bersitegang dengan saksi di ruang sidang
Salah seorang saksi membantah keterangan terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa Briptu Heriawan alias Wawan, terdakwa pelaku penembakan Bahrrudin (36), satpam Kompleks Seribu Ruko Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat terjadi kesitegangan antara saksi dan terdakwa. Salah seorang saksi membantah keterangan terdakwa.
"Setelah kejadian, saya bilang sama bapak ini, bawa korban ke rumah sakit saya mau lapor ke Polsek tulis laporan, nanti saya ke sini lagi," ujar Briptu Wawan sambil menunjuk ke arah saksi Ramadhan (45), Rabu (19/3).
Sementara itu, Ramadhan yang menjadi saksi kedua dari lima saksi yang memberi keterangan di PN Jakarta Barat, membantah pernyataan terdakwa yang mengatakan jika dirinya diminta terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Tapi saya gak ingat, terus terang saya gak ingat," sanggahnya.
Hakim Ketua Yohannes Panji kemudian menenangkan keduanya, dan mempersilakan saksi untuk melanjutkan keterangannya.
Briptu Wawan didakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penembakan korban terjadi pada 5 November 2013. Tersangka Briptu Wawan menembak korban karena merasa tidak dihormati.
"Pelaku menegur korban karena tidak hormat dengan pelaku dan korban disuruh push-up," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan (5/11).
Karena korban tidak merasa bersalah, kata Rikwanto, korban tidak mau hormat. "Selanjutnya pelaku menembak korban sekali mengenai dada kiri," ujar Rikwanto.
Usai menembak, pelaku sempat menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada (6/11) dini hari, Briptu Wawan diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Barat untuk diproses hukum.