'Budi Waseso harus dilindungi secara hukum saat berantas korupsi'
Kegaduhan itu justru muncul dari pihak yang disasar Bareskrim sehingga mencoba melakukan intervensi.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso bertukar posisi dengan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. Banyak pihak yang mengapresiasi kinerja Budi Waseso karena mampu mendongkrak kinerja dan citra Bareskrim akhir-akhir ini dalam memberantas korupsi.
Sosok Budi Waseso memang muncul dengan kesan kontroversial. Aksi Budi Waseso menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggarap korupsi di Pelindo II, payment gateway hingga Yayasan Pertamina dianggap telah memicu kegaduhan.
Namun, publik diminta untuk mencermati kasus-kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri. "Beberapa kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri di bawah komando Budi Waseso tampaknya bukan hanya tuduhan tanpa bukti, bahkan beberapa kasus sudah memiliki bukti yang cukup kuat dan saksi-saksi," ujar dosen di FISIP Universitas Jenderal Ahmad Yani, Imam Soleh, Jumat (4/9).
Oleh karena itu, menurutnya, Budi Waseso tetap berhak mendapatkan perlindungan dari tekanan dan intervensi selama tindakannya benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama Budi Waseso bertindak atas nama pro-justisia dan di bawah koordinasi Kapolri, justru Budi Waseso adalah pihak yang harus dilindungi secara hukum baik tindakan-tindakannya, maupun hak-haknya sebagai anggota Polri maupun sebagai warga negara," tandas Imam.
Selain itu, Imam menilai kegaduhan justru bukan diakibatkan tindakan Budi Waseso dan Bareskrim. Sebab, kata dia, kegaduhan itu justru muncul dari pihak yang disasar Bareskrim sehingga mencoba melakukan intervensi.
"Tampaknya itulah yang memunculkan kegaduhan politik. Intervensi dilakukan oleh individu atau bahkan kelompok politik yang merasa terganggu oleh langkah-langkah Budi Waseso," ulasnya.