Budi Waseso sebut salah satu capim KPK tersangka tindak pidana
Pansel capim KPK juga mengetahui salah satu nama tersebut berstatus tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, di antara 48 orang yang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada yang tersandung masalah pidana dan dugaan korupsi. Bahkan salah satunya sudah berstatus tersangka tindak pidana.
"Pokoknya di antara 48 nama yang waktu Pansel minta rekomendasi saya. Tapi enggak tahu lolos atau enggak sekarang saya enggak mengamati (19 capim KPK)," kata Budi Waseso usai salat Jumat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8).
Namun demikian, Budi Waseso enggan memberikan inisial nama orang yang dimaksud. Dia menegaskan, Pansel capim KPK juga mengetahui salah satu nama tersebut berstatus tersangka.
"Pokoknya sudah ada satu. Pengembangan berjalan. Saya terbukalah tetapi ini kan kerahasiaan," tegas dia.
Saat ditanya kenapa tak langsung diusut agar tak dianggap kriminalisasi KPK, dia menjawab diplomatis. Pihaknya tak mau mengintervensi Pansel KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Ya tapi kan itu proses berjalan, Anda jangan mengatur saya dong. Ini kan mancing-mancing. Saya bilang itu kan proses berjalan itu kewenangan Polri," kata dia.