Budiono dan pengusaha Eka pernah sepakati perjanjian damai
Pengusaha Eka Aryawan dan Budiono pernah menyepakati perjanjian damai pada 13 Februari 2013.
Sebelum gugatan Rp 1,2 miliar dilayangkan kepada Budiono dan empat rekannya pada 20 Agustus 2015 kemarin, pengusaha Eka Aryawan dan Budiono pernah menyepakati perjanjian damai pada 13 Februari 2013.
Isi kesepakatan tersebut menegaskan batas kepemilikan tanah. Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang dipinjam pakai oleh Keraton Yogyakarta ke Eka hanya seluas 73 meter persegi.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kanopi stasiun di Yogyakarta roboh akibat hujan disertai angin kencang? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
"Kalau di surat kekancingan milik pak Eka hanya 73 meter persegi saja, tidak sampai dengan tanah yang saya tempati," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).
Setelah dilakukan pengukuran ulang dengan disaksikan oleh Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, pihak Eka Aryawan dan Budiono, terbukti jika lahan yang dipinjam pakai oleh Eka tidak sampai lahan yang ditempati Budiono.
"Setelah itu sudah, tiba-tiba kemarin muncul ada gugatan sampai miliaran. Saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi," terangnya.
Pada tahun 2014, pengusaha Eka melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga. Saat itu pun tidak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak.
"Kami merasa setelah kesepakatan damai tahun 2013 sudah selesai masalahnya. Tapi ternyata malah begini jadinya," tandasnya.
(mdk/hhw)