Buka Paksa Barikade U-Turn Ilegal, 6 Pak Ogah di Bekasi Ditangkap
Mereka diberi efek jera dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Buka Paksa Barikade U-Turn Ilegal, 6 Pak Ogah di Bekasi Ditangkap
Enam orang diamankan polisi setelah mencoba membuka paksa barikade di sejumlah U-Turn atau putaran ilegal di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Keenam orang tersebut merupakan tukang parkir atau yang biasa disebut 'Pak Ogah'.
"Pak Ogah yang nakal membuka pembatas jalan yang sudah kita tutup dengan memasang barikade untuk kelancaran arus mudik," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald, Minggu (7/4).
Gurnald mengatakan, enam orang Pak Ogah tersebut tidak ditahan. Mereka hanya diberi efek jera dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka kita berikan efek jera, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan setelah itu kami kembalikan ke keluarganya," ungkapnya.
Penutupan U-Turn ilegal dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik. Oleh sebab itu Gurnald meminta agar masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas kebijakan ini, namun kebijakan ini kita laksanakan untuk kepentingan bersama agar mudik bisa lancar dan bebas kemacetan," ucapnya.
Puluhan U-Turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten Bekasi ditutup untuk mencegah kemacetan selama arus mudik lebaran. Sementara itu, ada beberapa putaran resmi yang tetap dibuka.
Beberapa U-Turn yang tetap dibuka yakni di Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan, di depan PT Hitachi Cikarang Barat, di depan Kawasan Industri Gobel dan di depan Terminal Kalijaya Cikarang Barat.