Buka peluang percepat putusan masa jabatan Wapres, MK jangan jadi alat kepentingan
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Hal ini menuai kritik, khususnya untuk jubir MK Fajar Laksono, yang menyampaikan hal tersebut.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Anggota Koalisi Selamatkan MK, Feri Amsari menyatakan, tradisi persidangan dan peraturan MK menghendaki agar fokus menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada dan menghentikan persidangan pengujian UU. Karenanya dia merasa aneh dengan pernyataan Jubir MK.
"Aneh memang. Seakan-akan Jubir membawa pesan berbeda dengan Sekjen MK dan tradisi yang selama ini yang dilaksanakan MK," ucap Feri saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Dia menuturkan, Sekjen MK sudah menyampaikan bahwa persidangan Pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.
"Saya merasa Jubir telah memposisikan dirinya lebih dari hakim atau seperti telah menjadi hakim kesepuluh yang memposisikan dirinya lebih tinggi jabatannya dari Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen. Jangan sampai publik menduga bahwa Jubir menjalankan kepentingan pihak-pihak," katanya.
Dia menegaskan MK harusnya menjalankan apa yang sudah menjadi tradisi. Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada.
"Jangan hanya karena kepentingan JK lalu semua harus menabrak aturan," katanya.
Menurutnya, MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak manapun. Hal ini terkait permintaan JK yang meminta agar MK mengeluarkan putusan maksimal 10 Agustus mendatang.
"Enggak boleh hakim diatur oleh pihak-pihak," tegasnya.
Dia kembali mengingatkan Sekjen MK sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan Pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Kendati demikian, dia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.
Sementara, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, mengatakan, sampai hari ini, belum ada permintaan langsung dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.
"Belum ada. Belum ada juga, tidak ada permintaan itu juga (dari hakim)," ucap Guntur.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapres
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Golkar: JK sudah cukup dan saatnya menjadi negarawan
Rocky Gerung duga ada persekongkolan dalam uji materi presidential threshold