Buka selama Ramadan, 2 tempat karaoke di Medan ditutup paksa
Penertiban ini akan terus dilakukan sampai berakhirnya Ramadan.
Dua tempat hiburan karaoke di Medan ditutup paksa karena buka di bulan Ramadan. Tindakan tegas itu diambil Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan yang mendapati keduanya masih beroperasi.
Lokasi karaoke yang ditutup yaitu Xing-Xing Foodcourt & Karaoke di Jalan Baru, Titi Kuning, Medan Johor, dan Star G Karaoke, Jalan Kapten Muslim, Medan. Keduanya dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan puasa.
"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Xing-Xing, pertama tidak memiliki izin. Kedua, berdasarkan informasi kita peroleh, mereka tidak memisahkan makanan yang halal dan tidak halal. Sedangkan yang ketiga, mereka juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Atas pelanggaran ini, Xing-Xing kita tutup sementara. Jika tetap beroperasi di bulan Ramadan ini, kita akan tindak lebih tegas lagi!" kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, Jumat (23/6).
Penutupan Xing-Xing Foodcourt & Karaoke dilakukan setelah petugas gabungan melakukan razia, Kamis (22/6) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Hasan yang memimpin langsung penertiban.
Di waktu bersamaan tim yang dipimpin Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Lilik, mendapati Star G Karaoke di Jalan Kapten Muslim masih beroperasi. Mereka menemukan sejumlah pengunjung ditemukan tengah menikmati fasilitas karaoke serta meneguk minuman beralkohol. Tempat hiburan ini pun ditutup.
Bukan hanya itu, tim terpadu juga mendapati pasangan bukan suami istri dari salah satu kamar saat mengecek panti pijat yang ada di Istana Hotel, Jalan Juanda, Medan. Saat itu, si wanita yang masih berusia muda mengenakan bra dan celana dalam dibalut sehelai handuk, sedangkan pria masih berpakaian lengkap. Padahal di depan hotel dipasangi spanduk, panti pijatnya tutup selama bulan puasa. Petugas resepsionis mengatakan panti pijat tidak beroperasi.
Setelah dilakukan pendataan dan diberikan arahan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, pasangan itu selanjutnya dilepaskan kembali. "Bukan domain tim terpadu untuk melakukan penahanan terhadap pasangan ini," sebut Hasan.
Dia menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan sampai berakhirnya Ramadan. "Untuk itu kita mengimbau kepada pengusaha tempat usaha hiburan agar menutup usahanya. Bagi yang sudah ditutup sementara dan kedapatan kembali beroperasi, izinnya bisa kita cabut. Selanjutnya bagi pengusaha yang telah menutup usahanya, saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya.