Bukannya Menjaga, Kakek di Aceh Tamiang Malah Cabuli Cucunya
Seorang kakek inisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap cucunya sendiri. Bocah perempuan itu masih berusia tujuh tahun.
Seorang kakek inisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap cucunya sendiri. Bocah perempuan itu masih berusia tujuh tahun.
"Pelaku merupakan kakek tiri korban. Rumah mereka dalam satu kampung berdekatan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra kepada wartawan, Jumat (25/3).
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan oleh TP PKK Trenggalek untuk menurunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
Dia menjelaskan, kejahatan seksual berupa pencabulan itu berawal saat korban dititipkan orang tuanya kepada pelaku untuk dijaga sementara.
Tidak ada kecurigaan apapun dari orang tua korban, lantaran pria tua tersebut adalah kakek korban.
Namun selang beberapa hari usai dititipkan, bocah itu menceritakan ke orang tuanya aksi bejat pelaku. Korban merasa sakit di kelaminnya saat buang air kecil.
Ibu korban yang mendengar pengakuan sang anak, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (22/3) lalu.
"Pelaku kepada petugas mengakui perbuatannya itu," ujar Iptu Fauzan Zikra.
Saat ini, pria berusia lanjut itu mendekam dalam sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayah.
Baca juga:
Terpengaruh Film Porno, Pelajar SMP Cabuli Dua Anak SD
Dosen Cabul Mahasiswi Unsri Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara
Modus Pinjamkan HP, Pengamen di Solo Tega Setubuhi Anak Kandung
Terekam Cium Paksa Balita, Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi
Menakar Hukuman Kebiri Kimia Kasus Orang Tua di Semarang Perkosa Anak