Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Dia juga mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf.
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Baznas menjadi salah satu syarat naik jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.
"Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan," kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (13/3).
Waryono mengatakan, selama ini jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN. Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin mengatakan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Namun, katanya, karena literasi masyarakat tergolong masih rendah, zakat masih kurang populer dibanding umrah.
"Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi," kata Muhibuddin.
Pada sisi lain, ia juga mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
"Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf, dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," katanya.
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.
"Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," katanya.
Muhibuddin juga mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar.
Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi. Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.