BUMN Rekrut Staf Ahli Gaji Rp 50 Juta, Mufti Anam Sebut Ironis Saat Rakyat Kena PHK
Menurut Mufti Anam, langkah tersebut tidak tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19. Politisi PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritisi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang baru saja menerbitkan surat tentang pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan.
Menurut Mufti Anam, langkah tersebut tidak tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19. Politisi PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
"Pertama, tentu kita bicara situasi kebatinan rakyat yang sedang berduka dan kesusahan saat ini. Di saat rakyat banyak di-PHK, BUMN malah memberi contoh langkah yang kurang urgen seperti rekrutmen tenaga ahli dengan gaji hingga Rp 50 juta per bulan," ujar Mufti Anam kepada media, Selasa (8/9/2020).
Di sisi lain, lanjut Mufti Anam, di tubuh keluarga besar BUMN, yaitu sejumlah anak usaha, ditemukan banyak PHK dan banyak karyawan dirumahkan sementara. "Ini kan ironis, saat sejumlah anak usaha ada PHK dan karyawannya dirumahkan sementara, gaji karyawan dipotong, eh BUMN malah merekrut staf ahli dengan gaji yang sangat besar," ujar Mufti.
Kedua, lanjut Mufti, seharusnya tenaga ahli tidak bersifat permanen dengan kontrak tahunan. Apalagi, BUMN adalah perusahaan yang dihuni oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.
"BUMN ini kan isinya talenta terbaik bangsa, kenapa harus rekrut tenaga ahli lagi? Kan seharusnya staf ahli itu direkrut untuk tugas ad hoc, untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu, output dan outcome-nya pun terukur," ujarnya.
Ketiga, Mufti menilai, akan jauh lebih bagus jika BUMN menggerakkan ekonomi rakyat ketimbang jor-joran merekrut tenaga ahli. Dia mengilustrasikan, jika ada lima staf ahli dengan gaji maksimal Rp50 juta, maka per bulan dibutuhkan Rp250 juta. Jika puluhan BUMN melakukan rekrutmen staf ahli tersebut, dibutuhkan belasan miliaran rupiah per bulan. Dana itu sebenarnya bisa digunakan untuk rekrutmen SDM baru dengan jumlah yang besar, yang bisa ikut menggerakkan ekonomi rakyat.
"Lebih baik BUMN fokus gerakkan ekonomi rakyat, tumbuhkan konsumsi masyarakat. Kalau kebijakan rekrutmen staf ahli kan tidak berimplikasi apapun ke konsumsi rakyat," pungkas Mufti.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menerbitkan surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Erick membolehkan direksi BUMN merekrut staf ahli dengan gaji maksimal Rp50 juta per orang per bulan.
(mdk/hhw)