Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara
Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara. Buni Yani, orang yang mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat bicara tentang surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Buni Yani, orang yang mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat bicara tentang surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni Yani disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.
"Pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang dapat kita penuhi unsur perbuatan pidana terkait penghasutan berbau SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Rabu (23/11).
Awi menjelaskan, Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Setiap orang yang memenuhi unsur 28 ayat 1 ayat 2 pindana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar," terang Awi.
Relawan Ahok-Djarot, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Terkait laporan ini, Buni Yani pun melaporkan balik dua pendukung Ahok yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidid.
Video Ahok mengutip surah Almaidah memang menjadi polemik di masyarkat. Bahkan karena video yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya, menyulut demo besar pada 4 November lalu. Tak cuma itu, Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.