Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, Begini Cara Kenali Pelat Dinas TNI Palsu dan Resmi
Puspom TNI membagikan tips mengenali dan ciri-ciri pelat palsu kendaraan dinas TNI.
Untuk tata cara pengajuan, Joko menerangkan pelat dinas tersebut hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023
Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, Begini Cara Kenali Pelat Dinas TNI Palsu dan Resmi
Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tips mengenali dan ciri-ciri pelat palsu kendaraan dinas TNI.
Hal tersebut menanggapi kasus pemalsuan pelat dinas bodong TNI yang dilakukan oleh sopir Fortuner arogan Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).
"Untuk pelat nomor organik itu empat angka strip (-) 00 atau kode satuan. Kemudian nomor pinjaman itu lima angka dan yang jelas stripnya (-) 00 kalau mabes TNI tidak ada di luar lain yang lima angka," kata Joko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).
- Ulah Sopir Fortuner Arogan Bikin Guru Besar Unhan Ini Kena Getahnya, Sampai Disatroni Puspom TNI
- Ini Asal Muasal Pelat Dinas Palsu TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan di Tol Jakarta-Cikampek
- Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
- Jejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang
"Jadi kalau yang nomor bantuan itu lima angka pelat dinas TNI dan stripnya pasti 00 tidak ada nomor seri yang lain," tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran atau pemalsuan pelat dinas segera melaporkan ke Puspon TNI.
"Jika menemukan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan dan pemalsuan pelat nomor dinas TNI mohon melaporkan kepada kami Puspom TNI agar kita segera tindak lanjuti supaya tidak terjadi hal-hal," papar Joko.
merdeka.com
Tata Cara Pengajuan
Untuk tata cara pengajuan, Joko menerangkan pelat dinas tersebut hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.
Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan, salah satunya yakni kendaraan dinas harus berwarna hitam.
"Ketentuan dan syarat-syarat ybs mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan diluar hitam itu sudah menyalahi," kata Joko
Syarat lainnya yakni dengan pemohon membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan terkait memohon pengajuan pekat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
Setelah pemohon mendapatkan kendaraan dinas TNI tentunya ada masa berlakunya. Apabila masa berlaku itu telah habis, maka harus diperpanjang.
"Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun. sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," jelas Joko.