Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
Sebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur.
Sejumlah luka dialami para korban.
Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
RPS (30) warga Sumatera Utara nekat menganiaya mantan istri, mertua, dan iparnya. RPS melakukan itu karena sakit hati tidak diceraikan istrinya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, penganiayaan RPS terhadap para korban terjadi pada Sabtu (21/1) di Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam setelah para korban melaksanakan salat magrib dan mengaji," kata Kapolres, Selasa (24/10).
Sebelum melakukan kekejian itu, pelaku diduga sengaja membeli pisau dapur sebelum melakukan aksi penganiayaan para korban.
Para korban yang diketahui berinisial LR, YT, dan T mengalami luka serius di bagian tangan dan lainnya akibat sayatan pisau tersebut.
"Kami yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. RPS pun akhirnya kami tangkap di kawasan bukit saat hendak melarikan diri ke luar pulau jawa."
Kata Kapolres.
@merdeka.com
Motif Penganiayaan
Setelah berhasil menangkap pelaku, RPS langsung digelandang ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap motifnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat perceraiannya dengan istrinya secara agama.
Menurut Suhardi, RPS mengaku masih memiliki rasa cinta kepada salah satu korban yang merupakan mantan istrinya dan enggan untuk bercerai. Pelaku pun kian marah ketika mantan istrinya itu mengunggah pria lain di akun media sosialnya.
"Antara pelaku dengan salah satu korban adalah mantan istri yang bercerai secara agama, belum negara. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa selama menjadi suami istri keduanya kerap cekcok dan korban ingin bercerai karena pelaku yang tempramen."
Kata Kapolres.
@merdeka.com
Dalam kasus tersebut, Suhardi menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pisau yang digunakan pelaku hingga pakaian dan Al Quran yang ada bercak darahnya.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolres.