Buntut Perseteruan, Wali Kota Tangerang Setop Layanan Publik di Area Kemenkum HAM
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Kota Tangerang, seperti pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Kota Tangerang, seperti pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.
Langkah tersebut diambil, setelah Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Siapa saja yang hadir dalam acara kopdar relawan di Kota Tangerang Selatan? Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terus merapatkan barisan. Tidak terkecuali kepada seluruh relawan pendukungnya.Relawan menggelar kopdar di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/9). Tak cuma dukung Airin-Ade, para relawan juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
-
Apa tujuan utama dari kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Kota Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar memiliki misi ingin membumikan sejarah di Kota Tangerang.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Siapa Kapitan Terakhir di Kota Tangerang? Oey Kiat Tjin merupakan sosok Cina Benteng terakhir yang pernah memimpin.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Adapun sejumlah sarana milik Kemenkum HAM yang disetop di antaranya komplek perumahan Kehakiman dan Pengayoman, kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.
"Ya kita setop. Sampai ada komunikasi dari sana (Kemenkum HAM). Sambil kita ingin melihat itikad dari Kemenkum HAM supaya ada komunikasi," kata Arief R Wismansyah kepada wartawan, Senin (15/7).
Arief memastikan penghentian layanan umum di sejumlah perkantoran milik Kemenkum HAM itu akan terus dilakukan selama proses komunikasi yang terganggu ini belum selesai.
"Sebenarnya itu bukan tanggung jawab kami, maka saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," pukas dia.
Arief mengaku juga ingin segera menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga pihaknya telah bersurat ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
Terus kemarin itu saya juga kirim surat klarifikasi ke Presiden Joko Widodo, Mendagri Tjahjo Kumolo tembusan Presiden. Mudah-mudahan Mendagri bisa menjembatani ini atau bahkan Presiden langsung, supaya jelas permasalahannya.
Arief menegaskan saat ini lahan kosong milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang tersisa 13 persen atau setara 22 hektare dari total keseluruhan lahan 181 hektare.
Arief bahkan menegaskan bahwa pembangunan perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Jalan Satria Sudirman, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, yang telah diresmikan langsung Menkum Ham Yasona H Laoly, tidak berizin.
"Enggak ada izinnya, mungkin hanya bukti kepemilikan tanah. Itu juga sudah kami segel saat pembangunannya. Ya nanti kita segel lagi, kita tunggu komunikasi selanjutnya," kata Arief.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.
Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.
Baca juga:
Saling Sindir Menkumham dan Wali Kota Tangerang Soal Perizinan Lahan
Menteri Yasonna Sebut Wali Kota Tangerang Cari Gara-Gara dengan Kemenkum HAM
Kemenkum HAM Jatim Jawab Tudingan Soal Jaringan Bandar Narkoba di Lapas Madiun
Jurus Kemenkum HAM Cegah Tindak Pidana bagi Korporasi
Yasonna Buka Rakor Capaian Kinerja: Saya Mengucapkan Terima Kasih