Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Suci Dihukum 8 Tahun Penjara
Suci Anis (25), divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arth karena dinilai terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Suci Anis (25), divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arth karena dinilai terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Cokorda Gede Artha, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/12).
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Apa bahaya cium bayi sembarangan? Perlu diketahu, bahwa mencium bayi sembarangan dapat meningkatkan risiko penularan infeksi dan penyakit.
-
Kapan mayat pria tersebut ditemukan? Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di dalam unit apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ungkap terdakwa.
Kasus ini bermula saat Suci melahirkan sang bayi di kamar mandi, pada Kamis (13/9) lalu. Tak ingin ketahuan keluarganya, dia pun membekap sang bayi hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, bayi tersebut kemudian dibungkus plastik. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dibuang tersangka di kandang ayam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Atas kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 341 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Dikira Daging Ayam, Plastik Kresek Ternyata Berisi Mayat Bayi
Mahasiswi di Kupang Bunuh Bayi, Polisi Dalami Keterlibatan Kekasih Tersangka
Kronologi Mahasiswi di Kupang Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar
Baru 4 Hari Dimakamkan, Jenazah Bayi di Aceh Hilang Misterius
Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Gang Bacang Ciputat
Orok Bayi Dalam Kresek Ditemukan Tersangkut di Bawah Jembatan Sungai di Bali