Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20) karena terbukti bersalah membunuh wanita yang notabene kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada bulan Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Irwanto saat sidang putusan di Kota Bogor, Selasa (6/8), demikian dikutip Antara.
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Melihat Jejak Kejayaan Hotel Selabintana di Sukabumi, Jadi Penginapan Megah Era Kolonial hingga Basis Markas PKI
- Mewah Bak Hotel Bintang 5 Meski Hanya Digelar di Rumah, Ini Momen Lamaran Wanita Cantik Sultan Sidoarjo dengan Prajurit TNI AD
- Patut Dicontoh, Hotel Ini Bisa Kelola Sampah Mandiri
Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan bahwa putusan jaksa hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima ya terima karena hampir maksimal," kata Dennis.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik dan selama ini telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.
Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal, mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada tanggal 3 Desember 2023 terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.
"Itu 'kan perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.
Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor. Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana.
- Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
- Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini
- Beranjak Remaja, Intip Potret Terbaru Amara Cucu Pertama Rano Karno yang Curi Perhatian
- Anjing Herder Gigit Perempuan Pejalan Kaki di Semarang Sudah Disuntik Mati
- Jalan-Jalan di Ladang, Pria Ini Temukan Pita Emas Zaman Perunggu
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024