Bunuh temannya sendiri, preman ini menangis di hadapan hakim
Bunuh temannya sendiri, preman ini menangis di hadapan hakim. Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di wilayah Jakarta menghabisi dengan mengenakan pisau dapur. Kini, Subhan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, duduk di kursi Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tidak kuat diejek dan dituduh berprofesi sebagai seorang preman, Subhan (38), warga Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menghabisi nyawa temannya sendiri Sholihin (35) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kediri.
Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di wilayah Jakarta menghabisi dengan mengenakan pisau dapur. Kini, Subhan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, duduk di kursi Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa pembunuhan dilakukan terdakwa Subhan itu bermula dari warung kopi (warkop) di Jalan Brigjen Katamso Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Jum'at (9/12) silam.
Pemicu pembunuhan itu berawal dari saling ejek antara korban dengan terdakwa. Ejekan itu membuat terdakwa menyulut emosi saat dituduh preman di kawasan Jakarta, hingga akhirnya pertikaian itu terjadi.
"Apakah benar saudara terdakwa membunuh korban menggunakan pisau ini?, serta barang bukti lainnya ini?" tanya Ketua Majelis hakim Kabul SH, kepada terdakwa.
Mendengar pertanyaan dari hakim tersebut, terdakwa sesegukan seperti menangis untuk menjawabnya. "Iya benar pak hakim. Tapi, saya tidak bersalah pak hakim," jawab Subhan.
Meski demikian, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana, Jo pasal 338 KUHPidana, Jo pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.