Bupati Bekasi nonaktif Neneng Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Vonis yang diberikan kepada Neneng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memberikan hukuman selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Meikarta. Selain itu, hakim memutuskan mencabut hak politik mantan politisi Golkar selama lima tahun.
Vonis yang diberikan kepada Neneng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memberikan hukuman selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Hakim menyatakan Neneng melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana setelah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut hakim.
Selain Neneng, dalam persidangan itu, hakim memberikan vonis hukuman kepada terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Hakim memutuskan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keempatnya sama-sama divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut pun lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga:
Empat Anaknya Masih Kecil, Neneng Menangis Minta Keringanan Hukuman
Sidang Suap Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sidang Meikarta, Ungkapan Menyesal Neneng Hingga Kesiapannya Melahirkan
Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Disebut Dapat Rp 1 M dan Pelesiran ke Thailand
Tolak Bayar Fee ke Pejabat Pemkab Bekasi, Konsultan Meikarta Buat Cerita Diintai KPK
Minta Bupati Neneng Bantu Meikarta, Mendagri Tak Mau Antar Kepala Daerah Berpolemik
Aher Akui Bahas Meikarta Bersama Neneng Saat Sarapan di Moskow