Bupati Bogor digugat warga atas ganti rugi rumah yang dibongkar 2017 lalu
Dalam perkara tersebut, warga juga menilai ada unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah mereka.
Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Langkah hukum tersebut diambil setelah warga merasa tidak ada itikad baik dari Pemkab Bogor untuk mengganti biaya ganti rugi terhadap rumah mereka yang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.
Lewat kuasa hukumnya, mereka pun akhirnya melayangkan gugatan resminya ke PN Cibinong dengan nomor perkara 220/PDT.G/2018/PN.CBI, Rabu (11/9/2018). Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, upaya hukum yang ditempuh klienya itu ditujukan kepada Bupati Bogor dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor selaku tergugat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam perkara tersebut, warga juga menilai ada unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah mereka.
"Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada hak bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum, bisa mengajukan gugatan dan minta ganti kerugian," ucap Parsiholan, Kamis (13/9/2018).
Parsiholan menambahkan, warga sebelumnya sudah menjalani beberapa rangkaian dengan melaporkan perkara tersebut kepada Ombudsman RI. Selain itu, sambungnya, warga juga sempat menjalani audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut.
"Dibongkarnya rumah-rumah itu, artinya menimbulkan kerugian. Yang klien kami minta adalah pertanggungjawaban dari tergugat diantaranya ganti rugi," kata Parsiholan.
Dia pun mengaku kecewa dengan pembongkaran itu. Menurutnya, bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan. "Harusnya dilihat dulu latar belakang dari kepemilikan bangunan dan lain-lain. Klien kami ini punya sertifikat, dan IMB masih proses. Tapi kenapa dibongkar," sebutnya.
Sementara itu, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto menyatakan, dalam mediasi beberapa waktu lalu, Pemkab Bogor sempat mengiming-imingi biaya ganti rugi.
Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi. Itu hanya sekedar ucapan atau lisan semata. Tidak ada negosiasi yang dilakukan secara tertulis.
"Jadi kami putuskan untuk menggugat Bupati Bogor untuk segera mengganti rumah kami yang dirobohkan semena-mena," sebutnya.
Ia menuturkan, dalam pembongkaran itu, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada warga. Padahal, kata Sugiarto, beberapa warga sedang dalam proses pembuatan IMB.
"Lucunya, mereka (Pemkab) bilang bangunan kami ini berada di aliran irigasi dan tanah milik PT KAI. Padahal tanah berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor. Sampai saat ini juga tidak ada pernyataan resmi dari PT KAI, kalau bangunan yang di gusur berada dilahan miliknya," tutup dia.
Baca juga:
Ganggu perjalanan KA, gubuk liar di sepanjang jalur Bogor-Cilebut dibongkar
Tutupi jalan, 1.400 lapak pedagang di Pasar Sentral Makassar dirobohkan
Warga dekat UIN Ciputat demo menolak digusur, jalanan macet
Mardi pasrah saat rumahnya dirobohkan alat berat untuk pembangunan NYIA
Satpol PP bongkar rumah di bawah fly over Tambakrejo Semarang
Pembangunan Masjid Raya Sriwedari, sejumlah PKL segera digusur