Bupati Bogor Persilakan Warga Berkurban Asal Patuh Protokol Kesehatan
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor mempersilakan warganya di zona Covid-19 manapun untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban. Dengan catatan, tetap mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
"Tempat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Kapan sidang isbat Idul Adha dilaksanakan? Sidang isbat dilakukan dengan merujuk pada hasil rukyatul hilal, di mana pelaksanaannya berada pada titik di seluruh Indonesia.
-
Kapan sholat Idul Adha dilaksanakan? Sholat Idul Adha merupakan salah satu momen penting dalam kalender umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
-
Kapan Idul Adha dirayakan? Idul Adha yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban adalah salah satu hari besar dalam kalender Islam yang dirayakan dengan penuh makna oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaannya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjemaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
"Salatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.
Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.
(mdk/lia)