Bupati Karangasem jadi tersangka kasus korupsi proyek air bersih
Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sedikitnya 28 saksi.
Bupati Karangasem, Bali I Wayan Geredeg ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pipanisasi. Proyek iti senilai Rp 29 miliar.
"IWG (I Wayan Geredeg) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Suryanbodo Asmoro di Denpasar, Jumat (22/11).
Geredeg ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan tersangka lain yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem. Mereka terdiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Karangasem I Wayan Arnawa dan tujuh pejabat lainnya dengan inisial IKY, GBB, KS, IKE, PTH, BMO dan KN.
Penetapan semua tersangka itu setelah penyidik memeriksa sedikitnya 28 saksi. "Penahanan dilakukan secepatnya," ujar Asmoro.
Kasus dugaan korupsi pipanisasi berawal dari proyek pembangunan instalasi air bersih di empat kecamatan di Karangasem. Proses tender diikuti PT Waskita Karya dan PT Adi Karya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Karangasem Arnawa yang disinyalir mendapat 'perintah' dari Bupati Geredeg memenangkan PT Adi Karya.
Merasa tidak terima, PT Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali.