Bupati Kuansing Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Andi Putra merupakan terdakwa kasus suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Dalam sidang pembacaan dakwaan, dia didakwa telah menerima Rp500 juta total Rp1,5 miliar kesepakatannya dengan General Manager PT AA, Sudarso, untuk perpanjangan izin HGU. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, ke Pekanbaru. Andi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Politisi Partai Golkar itu dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemindahan terdakwa dilakukan pada Rabu (23/3) kemarin.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/3).
Ali mengatakan, pemindahan Andi Putra dilakukan dengan pengamanan ketat dari Tim Jaksa KPK. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan secara ketat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima pemindahan terdakwa ke Rutan Pekanbaru.
"Iya, kemarin sudah dipindahkan ke Rutan," kata Lukman.
Lukman memastikan tidak ada perilaku Khusus terhadap terdakwa. Dia menyebutkan bahwa terdakwa juga tetap menjalani isolasi selama 14 hari, seperti tahanan-tahanan yang lain.
"Tidak ada perlakuan khusus. Kemarin pemindahan tahanan juga dilengkapi dengan surat swab antigen dengan hasil negatif. Kita juga melakukan pengecekan kesehatannya, dan yang bersangkutan sehat. Kemudian kita tempatkan di kamar isolasi. Tetap kita lakukan isolasi selama 14 hari, sama seperti tahanan yang lain," jelasnya.
Diketahui, Andi Putra merupakan terdakwa kasus suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Dalam sidang pembacaan dakwaan, dia didakwa telah menerima Rp500 juta total Rp1,5 miliar kesepakatannya dengan General Manager PT AA, Sudarso, untuk perpanjangan izin HGU. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Baca juga:
Bupati Kuansing Andi Putra Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Diduga Terlibat Suap, Bupati Nonaktif Kuansing Didakwa Terima Rp500 juta
Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang
Bupati Kuantan Singingi Kembali Diperiksa KPK
Berkas Dakwaan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Diadili
KPK Lanjutkan Perkara Bupati Nonaktif Kuansing Usai Praperadilannya Ditolak Hakim