Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
BBKSDA Sumut telah mengirimkan SPDP kepada Kejati Sumut atas nama Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Berdasarkan SPDP itu, Terbit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas nama Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Berdasarkan SPDP itu, Terbit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan satwa dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.
"Iya benar SPDP atas nama TRP (Terbit Rencana Perangin-angin sudah kami terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kenapa Lontong Tuyuhan punya bentuk segitiga? Bentuk segitiga pada Lontong Tuyuhan bukan semata-mata hanya hasil kreativitas orang-orang yang membuat lontong tersebut. Bentuk segitiga memiliki makna yang mendalam dengan tiga sudut runcing yang artinya tiga tujuan cinta yakni; cinta kepada Tuhan, cinta kepada alam, dan cinta kepada sesama makhluk hidup.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
SPDP itu menjelaskan bahwa Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE juncto PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kami sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," jelas Yos.
Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas
Saat ini Kejati Sumut masih menanti pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik BBKSDA. "Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," pungkas Yos.
Seperti diberitakan, sejumlah satwa dilindungi ditemukan di rumah Terbit saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Langkat nonaktif tersebut di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kemudian, BBKSDA Sumut dan Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di rumah Terbit.
Petugas menyita satwa dilindungi seperti satu individu orangutan Sumatra, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu elang brontok, dua jalak Bali, dan dua burung beo.