Bupati non aktif Mustafa divonis 3 tahun bui & hak politik dicabut 2 tahun
Atas putusan ini, Mustafa menyatakan menerima. "Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," kata dia. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah agar mendapat tanda tangan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman Rp 300 miliar ini sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Mustafa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kenapa Jokowi mengunjungi Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Bagaimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Menumpangi mobil Mercy Kepresidenan, Jokowi menelusuri jalan rusak tersebut. Tampak terlihat sebagian bahu jalan tidak beraspal. Lubang besar juga mewarnai jalan tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/7) malam.
Mustafa juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Pencabutan hak politik ini juga lebih singkat dibanding tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," Sudani.
Atas putusan ini, Mustafa menyatakan menerima. "Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," kata dia. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Mustafa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Mustafa memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah melalui Taufik Rahman. Suap diberikan agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar. Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar.
Baca juga:
Sidang vonis Bupati Lampung Tengah ditunda
Suap anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 M, Taufik divonis 2 tahun bui
Bupati Lampung Tengah dituntut 4,6 tahun penjara & hak politik dicabut
PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar
Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta