Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dieksekusi ke lapas Pondok Bambu
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
Rita merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Politisi Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sedangkan penyidikan TPPU masih terus dilakukan oleh KPK," kata Febri.
Baca juga:
Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut
Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Bacakan pledoi, Rita Widyasari teringat ayahnya saat terjerat kasus korupsi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara