Bupati Pakpak Bharat Gunakan Duit Suap untuk Amankan Kasus Korupsi Istri
Kasus itu menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi terkait dugaan korupsi kegiatan PKK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, diduga menggunakan uang suap yang diterimanya untuk mengamankan kasus. Kasus itu menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi terkait dugaan korupsi kegiatan PKK.
"Kasus itu masih tahap penyelidikan, dugaan penggunaan (anggaran) kegiatan PKK tahun 2014. Dugaan kerugian negara Rp 143 juta sudah dikembalikan," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (19/11).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, kasus itu sudah dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pekan lalu. Alasannya, dalam keterangan dan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumut dinyatakan bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan. "Itu dari hasil klarifikasi, sehingga penyelidkan kasus tersebut dihentikan," sebut Tatan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani Polres Pakpak Bharat. Pada awal 2018, mereka melimpahkannya ke Polda Sumut.
Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah mempelajari kasus itu.
Tatan menolak mengomentari pernyataan KPK mengenai pengamanan kasus itu. "Kita nggak menanggapi hal itu (pernyataan KPK), yang pasti kasus yang kita tangani kita tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak Inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan," tutup Tatan.
(mdk/rhm)