Tak Mau Bantu Siram Bibit Akasia, Istri Ditikam Suami Hingga Tewas
Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit.
Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit.
Tak Mau Bantu Siram Bibit Akasia, Istri Ditikam Suami Hingga Tewas
Seorang pria inisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40). Motifnya, pelaku emosi karena sang istri tidak mau membantunya untuk menyiram bibit akasia milik PT RAPP.
Pelaku tega menikam istrinya berkali-kali saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau Kamis (13/6) sekira pukul 16.00 WIB.
"Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri Jumat (14/6).
Irwan menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya korban meninggal dunia yang dilakukan oleh seorang suami ke istrinya. Dari informasi itu polisi berangkat ke lokasi kejadian.
"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel lainnya menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di lokasi," kata Irwan.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan Visum Et Revertum.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menceritakan awalnya pada pukul 09.00 WIB, dia dan istrinya (korban) bekerja melakukan penyiraman bibit ekaliptus atau akasia.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban istirahat dan keluar dari areal bibit ekaliptus menuju Camp RAPP.
"Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," jelasnya.
Melihat istrinya marah-marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawa pelaku dari rumah yang disimpan di dalam jaket.
"Lalu pelaku menusuk korban di bagian perut beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP," katanya.
Saat ini pelaku diamankan dan ditahan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang buktinya. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.