Bupati Purwakarta usul blanko e-KTP dicetak di daerah
Blanko e-KTP ternyata sedang kosong.
Kekosongan blanko KTP elektronik yang terjadi dalam kurun lebih dari sebulan terakhir, berimbas pada proses pencetakan e-KTP di Kabupaten Purwakarta. Bahkan saat ini tecatat 24.656 masyarakat yang telah melakukan perekaman data belum mendapat e-KTP.
Untuk mengatasi problem tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengusulkan agar presiden bisa bertindak cepat dengan mengeluarkan Keppres yang mengatur mengenai pencetakan dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Dedi, pengadaan blanko tidak perlu tersentralistik di pusat, namun bisa tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan merujuk standarisasi nasional seperti layaknya pembuatan surat suara saat musim pemilu.
"Nanti dibuat pengadaannya merata merujuk pada kebutuhan kota atau kabupaten. Nanti sifatnya bisa digabung perdaerah seperti Purwakarta-Subang-Karawang atau persatu kabupaten kota bisa melakukan pengadaannya sendiri sesuai kebutuhan," kata Dedi di Purwakarta, Rabu (24/8).
Lebih lanjut, menurut Dedi, Jika terus menerus menunggu dari pusat maka proses e-KTP akan semakin lama karena blanko terus menerus habis.
"Sudah pasti yang terkena imbasnya kita Pemerintah Daerah, Warga banyak protes karena rekam datanya sudah lama tapi e-KTP belum ada terus," lanjut Dedi.
Dedi mengatakan, sebelum diberlakukan e-KTP, di Kabupaten Purwakarta pembuatan KTP tidak perlu memakan waktu lama. Warga cukup datang ke setiap kantor desa dan langsung melakukan perekaman data, selanjutnya hanya membutuhkan waktu lima menit KTP pun langsung jadi.
"Selain dengan datang ke kantor desa, sejak dulu Pemkab Purwakarta sudah memulai program jemput bola dengan mendatangi warga yang belum memiliki KTP atau sudah kadaluarsa. Namun semenjak ada program KTP tersentralkan di kecamatan maka program tersebut mulai tergerus," jelas Dedi.
Sejak tiga minggu terakhir Pemkab Purwakarta tidak lagi mendapat pasokan blanko e-KTP. Terakhir hanya dikirim sekira 1.000 blanko untuk dicetak menjadi e-KTP.
Dari data yang ada sebanyak 634.705 jiwa di Kabupaten Purwakarta wajib KTP. 633.260 jiwa diataranya sudah direkam, sisa 1.445 jiwa ditambah wajib KTP pemula yang berjumlah sekira 15ribu jiwa sampai dengan Desember 2016.
"Sementara yang sudah rekam data tapi belum cetak ada 24.656 jiwa," pungkas Dedi.