Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan Papua Ditangkap
Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra (41). Dia yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur 9 tahun ditangkap Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA.
"Dia buron sudah 9 tahun dari tahun 2012," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi Jumat (12/11).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo mendukung Tour de Borobudur? Gubernur Jawa Tengah dua periode itu memang memberi support kepada penyelenggaraan Tour de Borobudur, setidaknya 8 tahun terakhir ini. Bahkan, ia juga menjadi salah satu peserta tiap event ini diselenggarakan.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
Jabon ditangkap karena terlibat pidana korupsi. Dia ditangkap di rumahnya, Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Terpidana, dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding," imbuhnya.
Saat menunggu putusan kasasi, terpidana I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Selanjutnya, beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra terpantau berada di kediamannya dan langsung ditangkap dalam beberapa hari terakhir.
"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," jelasnya.
Dia menyebutkan, terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700 dengan subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.
"Yang pada intinya, menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.
Hal itu, tercantum dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terpidana I Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Namun, terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700.
"Terpidana, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," ujar Luga.
(mdk/ray)