Buronan China Terkait Kasus Judi Online Ditangkap di Batam, Begini Kronologinya
YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan bahwa buron Interpol China terkait judi online (daring) berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah diamankan di Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman mengatakan, Yan Zhenxing diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura.
- Operator Judi Online Asal China Ditangkap di Batam
- Bongkar Praktik Judi Online Dikendalikan WNA Asal China, Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp36,8 Miliar
- Polisi Bongkar Judi Online Senilai Rp685 Miliar, Dikendalikan dari China
- Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi
Kronologi Penangkapan
Yuldi menjelaskan bahwa mulanya petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian, dan mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).
"Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam," kata Yuldi di Jakarta, Kamis (5/12), demikian dikutip Antara.
Selanjutnya, Yuldi mengatakan, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.
"Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.
YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.