Buronan interpol Huang Yi Ping ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Imigrasi dan Polda Bali dengan pihak maskapai serta pemerintah Tiongkok.
Pria berkebangsaan Republik China, bernama Huang Yi Ping berhasil ditangkap petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar Senin 6 Juni lalu. Pria ini diamankan saat menunggu di terminal keberangkatan internasional ketika hendak berangkat ke luar negeri.
Ditegaskan Kepala Kanwil Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai I Gusti Kompyang Adnyana, bahwa pria asal RRC ini merupakan buronan interpol.
"Satu dari tiga buronan interpol ditangkap saat akan terbang ke Hong Kong," sebut Adnyana dalam keterangan resminya Rabu (8/7) di Kuta, Bali.
Katanya dua warga asing yakni seorang wanita Yang Xiaoyan dan Chen Sunliang, saat ini masih dalam pengejaran yang diduga masih bersembunyi di Pulau Bali. Dijelaskannya, Yi Ping dibekuk saat check in di konter maskapai Hong Kong Airlines dengan nomor penerbangan HX706 Senin 6 Juli 2015, pukul 18.10 Wita.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Imigrasi dan Polda Bali dengan pihak maskapai serta pemerintah Tiongkok. Adnyana menambahkan Yi Ping masuk ke Bali pada 27 Juni 2015 lewat fasilitas bebas visa wisata.
Dia diketahui melarikan diri dari China ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2014. "Saat ini, Imigrasi dan Polda Bali dalam proses pemulangan (deportasi) Yi Ping. Pihak Konjen dan kepolisian China telah menjemput Yi Ping dibawa kembali ke negaranya," tutupnya.