Buronan korupsi Bank Jateng sempat kawin lagi dan jadi guru TK
Dia menjadi guru TK buat mendapat pemasukan.
Terpidana korupsi Bank Jateng, Yanuelva Etlina, tertangkap di Sumatera Utara setelah empat tahun menjadi buronan. Setelah penangkapan, terungkap bagaimana cara perempuan itu bersembunyi dari kejaran jaksa.
"Dalam pelariannya, ternyata dia menikah lagi. Sebelumnya dia pernah menikah dan telah lama bercerai," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Nanang Sigit, Selasa (15/3).
Yanuelva diketahui bersembunyi di Sumatera Utara sejak tiga tahun lalu. Buat memenuhi kebutuhan hidupnya, Yanuelva menyamar dan bekerja jadi guru taman kanak-kanak di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Berdasarkan pemeriksaan, dia sudah satu tahun dia jadi guru TK di Pakam. Dia indekos di sana," lanjut Nanang.
Yanuelva Etlina juga tengah menjalani pengobatan tradisional di tempat guru spiritualnya, di Jalan Tukang Besi Pancur Batu, Lubukpakam, Deli Serdang. Di tempat itulah, Yanuelva diciduk jaksa.
Buronan korupsi Bank Jateng ditangkap ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Dia memang sering berobat di tempat guru spiritualnya itu," ucap Nanang.
Yanuelva Etlina dihukum 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terlibat perkara korupsi kredit dengan jaminan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah. Kredit itu macet sehingga merugikan keuangan negara Rp 39 miliar.
Perempuan ini juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi, dia harus menjalani penjara selama delapan tahun.
Perkara yang membelit Yanuelva disidangkan pada 2012. Dalam proses persidangan, Direktur CV Enhat itu sempat ditahan.
Baca juga:
Buron 4 tahun, terpidana korupsi Bank Jateng ditangkap di Sumut
Berkas korupsi bandara Toraja bolak-balik, KPK bantah ambil alih
Ini solusi Teten Masduki cegah korupsi di pemerintahan
Eks Menhub Freddy sebut tender gedung Diklat di Sorong bermasalah
Teten Masduki: Era Jokowi berbeda, Istana clean dari korupsi