Buru Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh, Kejaksaan Sebar Foto Pelaku
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihak Kejaksaan Aceh Besar menggandeng polisi dan intelijen memburu terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur bernama Diki Pratama (35). Pihak kejaksaan menyebarkan foto dan ciri-ciri pelaku terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar tersebut.
"Semoga cepat bisa ditangkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Diki merupakan terpidana kasus pemerkosa anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri di Aceh Besar. Dia menjadi buronan setelah divonis bersalah dengan hukuman penjaran 200 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
Diki merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kami sudah mencari yang bersangkutan, bertemu keluarganya, namun keberadaanya tidak jelas. Upaya persuasif sudah dilakukan. Kini dia ditetapkan DPO Kejari," ujar dia.
Sebelumnya, dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho. Kemudian, Diki mengajukan banding di Mahkamah Syari’ah Aceh dan mejelis hakim memvonisnya bebas.
Tak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, MA menerima kasasi JPU dan menguatkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho Aceh Besar. Pada proses kasasi di MA itulah Diki Pratama, pemerkosa keponakannya itu disinyalir melarikan diri.
Baca juga:
Kepada Penyidik, Predator Anak di Jagakarsa Ngaku Kecanduan Cabuli Bocah
Cabuli Siswi, Guru SMK di Flores Timur Diberhentikan
Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA
Polres Jaksel Periksa Intensif Predator Anak Cabuli 15 Bocah di Jagakarsa
Polisi Tangkap Predator Anak di Jagakarsa Jaksel