Buruh Bekasi Demo, Desak Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dicabut
"JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," kata perwakilan buruh.
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2). Mereka menyuarakan penolakan regulasi tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan ini meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris? "Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya"
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Kapan Brigjen Sabilul Alif pindah tugas? Momen Haru Brigjen Sabilul Alif Pindah Tugas, Sampai Cium Tangan Kapolda Banten Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Nur Fahroji mengatakan, regulasi yang mengatur soal pencairan JHT di usia 56 tahun itu membuat buruh semakin tersudut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak buruh usia produktif terkena PHK.
"JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," katanya.
JHT Tabungan Buruh
Menurut Fahroji, buruh usia produktif rentan terkena PHK sepihak oleh perusahaan. Sehingga jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterapkan, maka akan menambah malapetaka bagi buruh.
"JHT itu kan uang kita, tabungan kita yang setiap bulannya gaji kita dipotong satu persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual kopi, biar bisa kerja," ucapnya.
Dalam aksinya ini, ada dua tuntutan buruh kepada pemerintah pusat. Yakni, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Alhamdulillah Pak Jokowi meminta Permenaker itu direvisi. Tapi dua tuntutan kami itu sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015," ucapnya.
(mdk/lia)