Buruh Bulog Pekanbaru ditangkap saat jual 13 kg ganja ke polisi
Yunasril kedapatan membawa belasan kilogram ganja dibalut dalam bal. Dia dijebak polisi yang berpura-pura mau membeli ganja tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menciduk Yunasril (40), seorang buruh di Bulog Pekanbaru. Pria tersebut kedapatan membawa belasan kilogram ganja dibalut dalam bal. Dia dijebak polisi yang berpura-pura mau membeli ganja tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti personel Subdit I unit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Petugas menghubungi tersangka Y untuk berpura-pura memesan dan membeli ganja itu. Kemudian disepakati untuk bertemu," ujar Guntur kepada merdeka.com, Jumat (7/7).
Kemudian terjadi tawar menawar hingga disepakati ganja kering seberat 13 kg dengan harga Rp 22,5 juta. Polisi yang menyamar diminta untuk menjemput ganja itu di sebuah gang di depan toko roti di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (6/7).
Ketika jarum jam menunjukkan pukul 17.30 WIB, Yunasril datang ke tempat yang sudah direncanakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, untuk mengantar ganja yang dipesan.
"Ganja kering itu dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hijau. Kemudian terjadilah transaksi di lokasi," ucap Guntur.
Tak ingin buruannya kabur, polisi dengan cepat meringkus pelaku dan memintanya untuk tidak melakukan perlawanan. Saat ini, Yunasril ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besarnya.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Guntur.